Ket [Foto]: Sosialisasi Perundang-Undangan di bidang cukai
Peredaran Rokok Ilegal Capai 40 Persen, Agus Gondrong; Rokok Ilegal Rugikan Petani
Temanggung, MediaCenter - Bupati Agus Setyawan mengatakan, pedagang untuk tidak mudah menerima atau menjual rokok-rokok ilegal, karena tidak berimplikasi positif terhadap masyarakat, khususnya di pendapatan cukai.
"Ketika rokok ilegal yang beredar, maka pastinya akan mengurangi pendapatan negara, terus mengurangi pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Temanggung, dan pastinya merugikan petani," tandas Bupati, Selasa (14/10/2025).
Ia menyampaikan, penelitian salah satu pakar di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar angka 40 persen. Rokok-rokok ilegal sampai hari ini belum terdeteksi tembakaunya berasal dari mana.
Diterangkan ketika mempromosikan, menggalakkan penjualan rokok ilegal maka berimplikasi negatif terhadap banyak pihak. Pemerintah terkena imbas, para petani terkena imbas, pabrikan rokok juga terkena imbas.
"Maka itu, kalau umpamanya nanti ditawari untuk menjual rokok ilegal, mohon untuk ditolak," tegasnya.
Masyarakat harus semakin memahami pentingnya ketentuan di bidang cukai dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung dan bukan justru ikutan menjual.
Kaitan dengan regulasi pertembakuan, disampaikan Menteri Keuangan Purbaya sudah memberikan sinyal positif, bahwa di tahun 2026 tidak akan ada kenaikan cukai, demikian pula kenaikkan harga jual eceran rokok. Sehingga pabrik rokok di Indonesia mungkin bisa lebih memantapkan lagi polanya, sebab kalau setiap tahun cukai itu naik biasanya pabrikan rokok kelimpungan.
Selasa (14/10/2025), bertempat di Front One Hotel Indraloka, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan, yakni meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang di pasar terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.
"Yang kedua, mengedukasi masyarakat agar berperan aktif dalam mencegahan peredaran rokok ilegal yang sekarang marak," katanya.
Peserta kegiatan adalah dari pedagang Pasar Kliwon Temanggung dan PKL Taman Pengayoman, dengan harapan nanti paham betul terkait dengan undang-undang terkait cukai.
Sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan berurutan di Pasar Legi Parakan dan Pasar Ngadirejo, dengan peserta pedagang. Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi digital marketing. (Aiz;Istw;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook