Ket [Foto]: Edarkan uang palsu, pedagang Ayam Goreng Lamongan, HM (29) warga Kupen, Kecamatan Pringsurat, Temanggung ditangkap polisi
Pedagang Ayam Goreng Edarkan Upal, Langsung 'Digeprek' Polisi
Temanggung, Media Center - Edarkan uang palsu, pedagang Ayam Goreng Lamongan, HM (29) warga Kupen, Kecamatan Pringsurat, Temanggung ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia dijerat pasal 36 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasatreskrim menyampaikan, kepolisian mendapatkan 15 lembar Uang Rupiah Palsu pecahan Rp.100.000 berwarna merah muda dengan Nomor Seri KBS123261, satu handphone dan pembungkus paket warna coklat dan dilakban coklat muda ukuran 22 cm x 9,5 cm.
Awalnya, terangnya, tersangka masuk Grup “Upal 100% amanah” di aplikasi Facebook yang anggotanya sekitar 2000 orang. Di group itu, ada penawaran upal, beserta harganya.
Tersangka tertarik, lantas memesan dengan perbandingan 1 uang asli mendapatkan 4 lembar upal. Ia membeli dua kali, yakni pertama pada Jumat (12/9/2025) dengan uang asli sejumlah Rp 400.000 dan mendapatkan uang rupiah palsu sebesar Rp 1.500.000.
"Setelah sukses mengedarkan semua upal, lantas memesan lagi pada 16 September 2025 dengan jumlah yang sama," ungkapnya, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada peredaran upal di sebuah Warung Lamongan, di Kecamatan Kranggan, Temanggung.
"Kami lantas melakukan penangkapan, guna penanganan lebih lanjut," tuturnya
Kasatreskrim melanjutkan, upal yang dipesan itu memiliki nomor seri yang sama dan tersangka mengedarkan dengan cara membeli berbagai kebutuhan di warung-warung sekitar.
"Keuntungan didapat dari kembalian pembelian barang dari warung," pungkasnya. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook