Ket [Foto]: Penyerahan SK PPPK paruh waktu di Pendopo Pengayoman Temanggung, Kamis (27/11/2025).
Kontrak PPPK Paruh Waktu Satu Tahun, Bisa Diperpanjang
?Temanggung, Media Center - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo, menyampaikan ketentuan tentang sistem kerja PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
?
?Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan, bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN dengan jam kerja terbatas, tetapi tetap memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
?
?"Sesuai ketentuan yang berlaku, masa kontrak PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila pegawai memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan," katanya, dalam kegiatan penyerahan SK PPPK paruh waktu di Pendopo Pengayoman Temanggung, Kamis (27/11/2025).
?
?Ia menyampaikan, perpanjangan itu bisa dilakukan jika mencapai target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
?
?"Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung, kemudian lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan, maupun pada akhir tahun masa kerja. Apabila seluruh syarat tersebut dipenuhi, maka kontrak kerja PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi," lanjutnya.
?
?Ia mengatakan, bahwa PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan mengajukan perpindahan instansi atau tempat tugas.
?
?"Tidak ada PPPK yang boleh pindah-pindah tempat tugas. Ketika sudah mendapatkan SK di satu tempat, jangan memohon untuk dipindahkan ke tempat lain,” tandasnya.
?
?Tahun 2025 ini di Temanggung ada 1.345 PPPK paruh waktu yang ditetapkan untuk masa kontrak satu tahun kedepan. (Fir;Nin;Dms;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook