Dinsos Ingatkan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Harus Kantongi Izin
Ket [Foto]: Dinsos Ingatkan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Harus Kantongi Izin

Dinsos Ingatkan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Harus Kantongi Izin

Temanggung, MediaCenter - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung mengingatkan penggalangan dana untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat harus mematuhi regulasi, yakni mengantongi izin

Kepala Dinsos, Heri Kardono mengatakan, masyarakat, organisasi sosial atau pihak-pihak yang akan menghimpun dana untuk bantuan sosial ke korban bencana harus mengantongi izin dari pemerintah.

"Ada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang," katanya, Senin (8/12/2025).

Secara garis besar, untuk di wilayah kabupaten harus meminta izin kepada Bupati yang secara teknis pada Dinsos.

"Kami tidak menghalangi untuk penghimpunan dana, tetapi harus ada izin," tegasnya.

Dikatakan, tujuannya agar penghimpunan dana terkontrol dan tidak diselewengkan untuk tujuan lain.

Disampaikan pada masyarakat Temanggung untuk dapat ke Dinsos untuk konsultasi dalam penghimpunan dana tersebut, sehingga bisa berjalan lancar dan tercapai tujuannya.

"Penggalangan dana harus pula dipertanggungjawabkan pada masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, kepedulian pada korban bencana alam di Sumatera ditunjukkan Pemkab Temanggung, dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 461.1/034/Tahun 2025.

Penjabat Sekda Temanggung, Ripto Susilo mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Bupati Agus Setyawan pada 3 Desember 2025 itu tentang Penggalangan Dana Bencana.

"Penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tuturnya.

Pj. Sekda menambahkan, surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur BUMN, Direktur RSUD, Kepala Instansi Vertikal, Camat, Kepala Desa dan Lurah, Kepala Puskesmas, serta Korwil Pendidikan se-Kabupaten Temanggung.

Disampaikan kepada seluruh ASN/Non ASN, pegawai BUMD, pegawai BUMN, kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Temanggung untuk dapat memberikan donasi secara sukarela yang akan disalurkan pada para korban bencana.

Donasi dikumpulkan melalui unit kerja masing-masing dan disetorkan ke rekening penggalangan dana bencana atas nama Tim Penggalangan Dana Bencana Kabupaten Temanggung.

"Setoran donasi paling lambat dikumpulkan pada akhir minggu ketiga bulan Desember 2025," jelasnya, sembari menambahkan bukti setoran dapat dikirim kepada Kepala Bagian Kesra dan Bintal Setda Kabupaten Temanggung. (Aiz;Ekp)

Dinsos Ingatkan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Harus Kantongi Izin
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook