Ket [Foto]:
Sengketa Bondo Masjid Wali Mangkuyudo Berakhir; PA Putuskan Tanah Sawah Tetap Milik Masjid
Temanggung, MediaCenter - Sengketa bondo masjid Wali Mangkuyudo di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung berangkhir damai. Pengadilan Agama Temanggung memutuskan tanah sawah yang disengketakan tetap merupakan milik masjid dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masjid.
Kepala Desa Ketitang, Geri Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berjuang mempertahankan tanah sawah masjid Blok Sekalong.
"Terima kasih, juga disampaikan kepada tokoh-tokoh dusun yang menjadi saksi sejarah tanah tersebut, dan kuasa hukum beserta rekan, yang telah memperjuangkan status hukum tanah bondo masjid ini hingga tuntas," katanya, Senin (8/12/2025).
"Setelah kasus selesai, mari jaga kondusifitas desa dengan merajut kebersamaan, saling legowo, saling memaafkan, menjaga persatuan dan kesatuan. Guyub rukun, adem ayem, tentrem gemah ripah loh jinawi, baldatun ?ayyibatun wa rabbun ghaf?r,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, Masjid Wali Mangkuyudo sejak dahulu memiliki 7 orang mudin, yaitu pengurus masjid yang bertugas membersihkan masjid, mengumandangkan azan, menjadi khotib, dan imam.
"Ketujuh mudin ini diberi tunjangan berupa tanah sawah bondo masjid," ungkapnya.
Ia mengatakan, tradisi pengelolaan ini telah berlangsung dari generasi ke generasi. Hasil panennya dibagi dua, yakni sebagian untuk kebutuhan masjid dan sebagian untuk para penggarap/mudin.
Selama puluhan tahun tidak pernah terjadi masalah hingga kemudian salah satu mudin, Sukahar, mengklaim, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Klaim ini memicu penolakan keras warga, mengingat seluruh masyarakat mengetahui asal-usul tanah tersebut sebagai tanah bondo masjid.
Pemerintah Desa Ketitang telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun mediasi selalu gagal, karena penggugat tidak hadir dengan berbagai alasan.
Hingga pada satu persidangan yang terjadwal, dilakukan mediasi hingga disepakati penggugat akhirnya mencabut gugatannya dan mengakui, bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo, bukan tanah warisan ataupun milik pribadi.
"Keputusan ini disambut lega oleh seluruh warga Dusun Ketitang yang sejak awal memperjuangkan agar tanah sawah masjid tersebut tidak jatuh ke tangan pihak pribadi," imbuhnya.
Kuasa Hukum Desa Ketitang, Muhammad Syafiq Azmi mengatakan, telah ada putusan dari PA Temanggung menegaskan penggugat, Sukahar Partiyah, secara resmi mencabut gugatannya, serta mengakui, bahwa tanah sawah yang disengketakan merupakan tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masjid.
"Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan gugatan kembali dan menerima keputusan dengan lapang dada," tuturnya.
Pada Sabtu (6/12/2025_red) malam, ratusan warga Dusun Ketitang memenuhi balai desa setempat untuk mendengarkan pembacaan salinan hasil keputusan PA Temanggung yang disampaikan kuasa hukum Desa Ketitang, Muhammad Azmi Syafiq.
Acara dihadiri Kepala Desa Ketitang, Geri Setiawan, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT/RW, serta para pemuda dan seluruh warga Dusun Ketitang.
Ia menegaskan, putusan PA telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak dapat diganggu gugat. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook