Nginap di Hotel Prodeo, Pencuri Sempat Ditelanjangi Warga
Ket [Foto]:

Nginap di Hotel Prodeo, Pencuri Sempat Ditelanjangi Warga

Temanggung, MediaCenter - Dua pencuri spesialis rumah, GI, warga Desa Morobongo, Kecamatan Jumo, dan AN, warga Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung menginap di hotel prodeo Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo Jumat (12/12/2025) mengatakan, dua tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Dua tersangka mencuri di rumah Anik Widiyanti di Kedu Gang VI RT 04 RW 06, Desa Kedu, Kecamatan Kedu," ungkapnya.

Dikemukakan, para pelaku melakukan pencurian pada siang hari dengan cara bersama-sama merusak jendela dengan cara mencongkel.

"Mereka tertangkap Rabu 12 November lalu sekitar pukul 09.30 WIB setelah ketahuan. Mereka ditangkap massa," lanjutnya.

Pada aksi itu, mereka berhasil gasak uang tunai Rp 273.000. Pelaku yang merupakan residivis sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong.

"Berdasarkan pengakuan sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dengan hasil emas," terang Kasatreskrim.

Pencurian di Kedu, diketahui oleh korban yang pulang dari sawah mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar pelapor rusak.

"Pelaku berhasil ditangkap warga dan salah seorang sempat ditelanjangi warga yang geram, sebelum diserahkan pada polisi," pungkasnya. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook