Ket [Foto]: Jual Ninja Milik Sahabat; Ableh Si Penjual Kelapa Muda Dibekuk Polisi
Jual Ninja Milik Sahabat; Ableh Si Penjual Kelapa Muda Dibekuk Polisi
Temanggung, MediaCenter - Bagaikan pagar makan tanaman, pepatah tersebut tersemat kepada sosok IS (40) alias Ableh. Lantaran, warga yang berdomisili di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung dan berprofesi sebagai penjual kelapa muda ini tega menjual sepeda motor Kawasaki Ninja, milik sahabatnya sendiri.
Korbannya, Eko Purnama, warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Bulu mengaku tak mengira, bahwa sahabat karib yang telah dipercaya itu tega melakukan perbuatan tercela kepadanya. Padahal motor Ninja warna hijau berpelat nomor AA 2272 GZ itu adalah tunggangan kesayangannya.
"Jadi, antara korban dengan tersangka itu teman akrab, ada jalinan pertemanan sudah saling kenal. Makanya, korban semula tak mengira kalau tersangka ini bakal melakukan perbuatan itu, mengambil motor dan menjualnya," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, di Mapolres, Senin (15/12/2025).
Kronologi kejadian ini bermula pada 20 November 2025 silam, saat Eko melakukan rutinitas biasa pekerjaannya ke tempat pemotongan ayam miliknya, menggunakan sepeda motor Ninja, selanjutnya ayam dibawa ke pasar untuk dijual dengan menggunakan mobil. Sedangkan motor Ninja berikut kunci ditinggal, berikut STNKnya di tempat pemotongan ayam di Desa Pasuruhan, dan dia merasa aman, karena masih ada Fikri adiknya.
Saat pulang, ia kaget mendapati motornya sudah raib, lalu bertanya kepada Fikri, yang oleh adiknya dijawab kemungkinan sepeda motor dipinjam Ableh, si penjual kelapa muda. Alasan itu masuk akal, karena ada ikat kepala milik Ableh tertinggal, di dekat tempat Eko semula memarkir motor Ninja.
"Korban mengecek helm full face merek NHK miliknya juga sudah raib dan biasanya yang tahu tempat itu Ableh, karena sudah sering main ke sana. Saat ia menelpon Ableh, ternyata nomor HPnya tidak aktif, selang sehari baru aktif, namun mengelak dirinya tidak mengetahuinya. Korban lalu melapor ke Polsek Bulu, lalu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan memang mengarah kepada tersangka," terangnya.
Akhirnya, penjual kelapa muda di depan SPBU Manding ini tak dapat mengelak setelah diinterogasi polisi, ia mengaku telah membawa kabur motor Ninja milik Eko. Barang sudah tidak ada, karena telah diposting lewat media sosial Facebook lalu ditukar tambah dengan sepeda motor Honda Beat, ditambah dengan uang Rp 500 ribu oleh pembelinya, bernama Aditya.
Atas perbuatannya, kini Ableh harus menghuni jeruji besi guna penyidikan lebih lanjut. Pria berambut gondrong ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana terkait perbuatan melawan hukum menguasai barang milik orang lain dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ary;ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook