Ditinggal Cuci Pakaian, Sepeda Motor Mio Milik Ibu Muda Digondol Maling
Ket [Foto]:

Ditinggal Cuci Pakaian, Sepeda Motor Mio Milik Ibu Muda Digondol Maling

Temanggung, MediaCenter - Nasib nahas dialami oleh RU (39), seorang ibu muda asal Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Betapa tidak, ia yang harus bersusah payah mencuci pakaian keluar dari desanya di pemandian umum Kalijoho, Dusun Banjarsari, Desa Kebumen malah ketiban apes.

Sebab sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang digunakan untuk menuju lokasi mencuci pakaian hilang digondol maling. Ia pun harus gigit jari saat hendak pulang ke rumahnya dan bingung, karena kendaraan Yamaha Mio warna merah bernomor polisi AA 4830 YE sudah raib dari tempat parkirnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kronologi kejadian bermula pada 18 Oktober 2025, sekitar pukul 11.25 WIB, RU membawa pakaian kotor, kemudian mengendarai sepeda motor Mionya menuju lokasi Kalijoho. Setelah sampai lokasi motor diparkir di pinggir jalan, sedangkan dia kemudian mencuci pakaian.

"Namun usai mencuci pakaian, ia kaget, karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian ini, dia kemudian melapor pada polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, kita bisa mengamankan saudara HK di wilayah Kebonangung, Grabag, Kabupaten Magelang beserta barang bukti sepeda motor hasil curian," ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Setelah diinterogasi, HK mengaku melakukan pencurian Bersama MN alias Pesing bin Tamilik. HK (25) merupakan warga Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, sedangkan MN (43), adalah warga Dusun Susukan, Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual dan masih dalam penguasaan tersangka.

Keduanya, saat ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Indikasi mereka masuk dalam jaringan curanmor kelas kakap, polisi masih mendalaminya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ary;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook