Edarkan Pil Koplo, Muda Mudi di Temanggung Ditangkap Polisi
Ket [Foto]:

Edarkan Pil Koplo, Muda Mudi di Temanggung Ditangkap Polisi

Temanggung, MediaCenter - Jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung membekuk empat orang pengedar pil koplo, yang terdiri dari tiga pemuda dan satu pemudi. Mereka ditangkap secara berantai, dan semua barang untuk dijual atau diedarkan kembali.

Mereka adalah EFT (24), warga Krusiwan, AG (24), warga Petarangan, Kecamatan Kledung, IS (25), warga Glapansari, dan RHS (21) warga Caturanom, Kecamatan Parakan. EFT atau Enjel adalah seorang perempuan yang ditengarai merupakan otak daripada rangkaian kasus ini. Pada mulanya, ia meminta dicarikan pil koplo kepada tersangka lain untuk dijual kembali.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, Iptu Widodo, didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Deny Susiana mengatakan, pengungkapan kasus ini, setelah melalui penyelidikan panjang. Mereka diduga mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo.

"Awalnya, kita dapat info EFT mengedarkan Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung, ternyata AR yang membelikan untuk EFT kemudian dijual lagi. Barang kemudian dibeli IS dan HRS yang ternyata juga dijual kembali kepada konsumennya," ujarnya di Mapolres Temanggung, Senin (22/12/2025).

Polisi sendiri berhasil mengamankan ratusan pil koplo dari rumah EFT yang berparas cantik ini. Ia mengaku terus terang dapat barang dari AR dan telah dijual kepada IS dan HRS. Dari keduanya juga diamankan 153 butir pil koplo.

"EFT beli dari AR satu botol seharga Rp 1.100.000, dikemas lagi dan dijual untuk mendapat keuntungan. AR sendiri beli dari Ari Widiyanto (DPO), sekarang masih kami buru keberadaannya. AR beli melalui aplikasi DANA seharga Rp 1.000.000. Sementara, IS beli di EFT Rp 500 ribu dalam bentuk cepuk yang ternyata dijual lagi kepada Koko (DPO) lima butir Rp 20.000, lalu kepada Bayu, dan Sony, semua DPO," jelasnya.

Hal sama dilakukan RHS membeli dari EFT, kemudian dijual kepada Rozek, Rio, dan Sandy yang kini juga jadi buron polisi. Pihak berwajib sendiri, kini terus mendalami jaringan ini, sudah sejauh mana sepak terjangnya, sebab peredaran pil koplo sudah sedemikian meresahkan.

Para tersangka saat ini masih mendekap di sel Mapolres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda Rp 5 miliar dan 12 tahun penjara. (Ary;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook