KPU Temanggung Musnahkan Surat Suara Sisa serta Surat Suara Rusak
Ket [Foto]: KPU Temanggung Musnahkan Surat Suara Sisa serta Surat Suara Rusak

KPU Temanggung Musnahkan Surat Suara Sisa serta Surat Suara Rusak

Temanggung, Media Center -  Sebanyak 19.201 lembar surat suara yang rusak dan surat suara sisa telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh pihak KPUD Temanggung bersama dengan jajaran FKPD Kabupaten Temanggung di Hakaman Kantor KPU Temanggung, Selasa (26/6). Surat suara sebanyak 19.201 lembar yang telah dimusnahkan tersebut terdiri dari 13.175 lembar surat suara rusak untuk  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sebanyak 3.876 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung serta sebanyak 2.150 lembar surat suara sisa untuk Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

Sujatmiko selaku ketua KPU Temanggung menyatakan pemusnahan surat suara ini sesuai dengan peraturan KPU yang telah ditetapkan. “memang SOP nya begitu, semua sisa surat suara baik yang sisa maupun yang rusak semua KPU Kabupaten atau Kota melakukan pemusnahan”, ujar Sujatmiko.

Ia mengatakan dengan dimusnahkannya surat suara tersebut dan disaksikan oleh pihak terkait sehingga tidak ada kekhawatiran ataupun kecurigaan di hari H,  “sesuai dengan PKPU setelah logistik didistribusikan ke PPK wajib dimusnahkan dengan disaksikan oleh steakholder”, jelas Sujatmiko.

Selain pemusnahan surat suara, Sujatmiko menyebutkan persiapan logistik saat ini sudah sampai ke PPK yang selanjutnya sudah mulai didistribusikan ke PPS untuk dilakukan distribusi lanjutan ke masing – masing TPS di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto ; Agung / Editor; Eknu)

KPU Temanggung Musnahkan Surat Suara Sisa serta Surat Suara Rusak
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook