Ket [Foto]: Pendaftaran Caleg di Temanggung Masih Sepi
Pendaftaran Caleg di Temanggung Masih Sepi
Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung belum menerima berkas pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, hingga menjelang penutupan pendaftaran.
Pendaftaran Caleg yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 nyatanya masih sepi pendaftar. Komisioner KPUD Divisi Teknis, Ari Murti Hendrowardani mengatakan hingga hari ini, Senin (16/7) belum sama sekali menerima berkas pendaftaran dari Parpol. "Sampai saat ini partai politik ini hampir semuanya masih pada tahap konsultasi, sebelum menyerahkan dokumen ini mereka mempunyai kewajiban menginput data calon dan pencalonan di aplikasi sistem aplikasi pencalonan (silon)," ujar Ari saat ditemui di kantornya. Ari juga mengatakan pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Sementara itu pendaftaran pada tanggal 4 hingga 16 Juli 2018 dapat dilakukan mulai dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Pendaftaran Caleg tersebut telah disosialisasikan kepada Parpol kurang lebih satu bulan yang lalu. “Sudah melakukan sosialisasi sekitar satu bulan yang lalu lebih, partai politik sudah diberikan peluang untuk input data itu sejak satu bulan sebelum penyerahan berkas”, ungkap Ari. Sementara itu, pendaftaran Caleg diperkirakan akan ramai di hari terakhir pendaftaran.
Selanjutnya, Ari juga menyebutkan di Kabupaten Temanggung sendiri terdapat sebanyak enam Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun dalam Dapil 1 yakni meliputi Kecamatan Temanggung, Selopampang, Tembarak, Tlogomulyo dengan perebutan 9 kursi, Dapil 2 yaitu Kecamatan Bulu, Parakan, Bansari, Kledung dengan sebanyak 9 kursi, Dapil 3 Kecamatan Bejen, Tretep, Wonoboyo, Candiroto dengan 6 kursi, Dapil 4 mencakup Kecamatan Ngadirejo, Jumo, Gemawang sebanyak 7 kursi, kemudian Dapil 5, Kecamatan Kedu, Kandangan dengan 6 kursi serta Dapil 6 Kecamatan Kaloran, Pringsurat, Kranggan sebanyak 8 kursi. Menurut Ari, Parpol tersebut dapat mencalonkan maksimal 100 persen kursi disetiap Dapil.
Adapun untuk tahap selanjutnya, usai dilakukan verifikasi berkas hingga tanggal 18 Juli 2018 mendatang, KPUD akan mengumumkan hasik verifikasi pada tanggal 19 hingga 21 Juli 2018. Selanjutnya untuk tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 Parpol akan melakukan perbaikan pencalonan jika ada calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). (MC TMG, Penulis / Foto ; Ria / Editor ; Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook