Ket [Foto]: KPUD Temanggung Terima Berkas Pendaftaran Caleg
KPUD Temanggung Terima Berkas Pendaftaran Caleg
Temanggung, Media Center – Empat Belas Partai Politik (Parpol) telah melakukan pendaftarkan Calon Legislatif (Caleg) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung pada Selasa, (17/7).
Hari terakhir pendaftaran Caleg, KPUD Temanggung mulai didatangi Parpol untuk keperluan mendaftarkan Calegnya masing – masing. Dimulai dari partai Nasdem, dilanjutkan Gerindra, PDIP dan juga Hanura datang pada pukul 18.00 di hari Selasa (17/7). Sementara parpol lainnya menyusul melakukan pendaftaran pada pukul 19.00 keatas.
Namun, dari total 16 parpol hanya 14 parpol yang mendaftarkan Caleg 2019, sementara itu, untuk dua Parpol yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda tidak mendaftarkan Calegnya. Menurut Yami Blumut selaku Komisioner KPUD Temanggung, pihaknya telah mengirimkan surat ke Parpol pada 15 Juli 2018 untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Hingga detik akhir hari pendaftaran pukul 24.00 kedua partai tersebut tidak melakukan pendaftaran, menurut Yami tidak ada alasan khusus kedua partai tersebut untuk tidak mendaftar. “Mereka telah menghubungi KPUD untuk memberikan konfirmasi bahwasannya tidak mendaftarkan calon legislatif di partainya masing – masing,” ujar Yami saat memberikan keterangan di Kantor KPUD Temanggung, Rabu (18/7).
Sementara itu, untuk Parpol lainnya yang telah mendaftar tidak semuanya memenuhi kuota yang disediakan. “Yang penuh sesuai dengan jumlah maksimal pencalegan yaitu Partai Nasdem 45 orang. Yang kedua yaitu Partai Gerindra 42 orang dan paling sedikit PBB (Partai Bulan Bintang) yaitu 5 orang”, sebut Yami.
Sehingga dari pendaftaran tersebut banyaknya Caleg yang telah mendaftar sebanyak 424 orang. KPUD menyatakan berkas pencalonan telah lengkap, tetapi untuk berkas syarat calon belum diketahui karena belum dilakukan verifikasi.
Dijadwalkan verifikasi berkas akan dilakukan hingga tanggal 21 Juli 2018, dan akan dilanjutkan dengan pengembalian berkas ke pihak Parpol untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 31 Juli 2018. (MC TMG / Penulis : Ria / Foto : Dokumentasi KPU Temanggung / Editor : Ekape )
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook