BPS Temanggung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Ket [Foto]:

BPS Temanggung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Temanggung, MediaCenter - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Temanggung mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas ini, berlangsung di Aula Progo Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Temanggung, Rabu (17/6/2020).

Pada kegiatan Pencanangan Zona Integritas ini, seluruh pegawai BPS Kabupaten Temanggung melakukan penandatanganan dokumen Pakta Integritas, yang juga disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung, Ketua DPRD Temanggung, Komandan Kodim 0706 Temanggung, Wakapolres Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Ketua Pengadilan Negeri Temanggung, dan juga Kepala Bappeda Temanggung.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB ) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian diperbarui dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen PANRB tersebut yang menjadi pedoman kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di tingkat Satuan Kerja (Satker) BPS Kabupaten Temanggung.

Kepala BPS Kabupaten Temanggung, Haryono mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang telah dilakukan oleh BPS Pusat beberapa waktu yang lalu dan Pencanangan Zona Integritas oleh BPS Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 16 Juni 2020. Haryono menyampaikan, bahwa berdasarkan penilaian oleh Kementerian PANRB sampai tahun 2019, sejumlah 36 Satker BPS di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 1 BPS Provinsi dan 35 BPS Kabupaten Kota, belum ada satupun yang terpilih menjadi Satker WBK. 

“Kami berharap pada tahun 2020 ini ada yang terpilih menjadi satker WBK dari 36 satker tersebut”, ungkap Haryono. Ia juga menambahkan, pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. 
“Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.” imbuhnya.

Bupati Temanggung H.M Al Khadziq dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas ini juga harus diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung. “Tentu ini juga menjadi komitmen kita semua, seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Temanggung saya juga berharap demikian adanya,  karena ini sudah menjadi tuntutan dan juga sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang melayani”, ungkap Khadziq. (MC TMG/Safi;Ekape).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook