Dinas Lingkungan Hidup Laksanakan Bimtek Pengelolaan Limbah B3
Ket [Foto]:

Dinas Lingkungan Hidup Laksanakan Bimtek Pengelolaan Limbah B3

Temanggung, MediaCenter – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggung melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun, Berbahaya), bertempat di hotel Indraloka Temanggung, Selasa (25/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahan, perwakilan rumah sakit, dan perwakilan dari pengelola pabrik kayu yang ada di Kabupaten Temanggung dengan narasumber dari DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Temanggung dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Temanggung.

Menurut Agus Prasojo kepala DLH Kabupaten Temanggung, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan B3 dimasing-masing perusahaan dan pelaku usaha serta rumah sakit di daerah Temanggung, sehingga dapat mengurangi limbah yang merugikan bagi masyarakat.

Tujuan bimtek ini adalah untuk peningkatan kapasitas pengelolaan B3 dimasing-masing perusahaan dan pelaku usaha, terkait dengan pengelolaan limbah ini ada beberapa regulasi khususnya untuk limbah B3 ini dan ada SOP tersendiri, ada yang pengumpul pengolah dan jasa pengolah limbah B3”, jelas Agus.

Sedangkan menurut penjelasan Tri Astuti kepala seksi (Kasi) pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Dapat mengetahui limbah B3 berdasarkan beberapa kategori, yaitu kategori limbah berbahaya, limbah berdasarkan sumbernya seperti limbah sumber tidak spesifik, Limbah B3 kadaluarsa, limbah tumpah dan lain sebagainya, yang terakhir adalah limbah karakteristik seperti limbah yang dapat meledak, terbakar, beracun dan lain sebagainya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan LB3 juga wajib untuk melakukan penyimpanan LB3, dilarang melakukan pencampuran LB3 yang disimpan, wajib memiliki ijin penyimpanan LB3 dan memiliki izin dari Bupati atau Wali Kota yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Penyimpanan limbah B3 juga harus memenuhi ketentuan lokasi dan fasilitas seperti bangunan, tangki dan lain-lain. (MC TMG/Penulis, Foto: Aji, Editor: Ejepe)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook