Bawaslu Temanggung Siap Lakukan Pengawasan Pemilu 2019
Ket [Foto]:

Bawaslu Temanggung Siap Lakukan Pengawasan Pemilu 2019

Temanggung, MediaCenter – Upaya pencegahan kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung telah melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

IKP tersebut telah dirangkum oleh Bawaslu baik dari pengawas tingkat Desa sampai dengan tingkat kecamatan berdasarkan identifikasi kerawanan pemilu yang telah  dilaksanakan saat pilkada lalu. “Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam hal ini sudah siap dalam rangka mencegah, jadi amanat UU No 7 Tahun 2017 terkait pemilu tahun 2019, ini ada amanat bahwa bawaslu harus lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan”, Jelas Ketua Bawaslu Sam Feri Baekhaqi di Temanggung, Senin (24/9).

Selain itu, ia juga menyebutkan Bawaslu juga akan membentuk Sentra Gakgimdu pada pemilu 2019,  hal ini kedepannya dapat digunakan untuk penanganan money politik.

Selain hal tersebut, untuk melakukan pencegahan akan mengumpulkan partai politik di Kabupaten Temanggung. “Disana nanti akan kita jelaskan pasal – pasal pidana yang ada di pemilu setiap tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, kampanye, sampai dengan nanti pungut hitung dan rekapitulasi, nanti semua ada pasal – pasal pidana”, Tambah Feri.

Adapun Upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya money politik atau pelanggaran lainnya, Bawaslu akan mengumpulkan seluruh partai politik (Parpol). Feri berharap dalam pengumpulan partai politik tersebut dapat hadir juga ketua dan juga sekretaris parpol. Sehingga tidak hanya LO parpol yang datang, hal ini bertujuan agar dapat dijelaskan kepada masa nya.

Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo menyebutkan, dari pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi bersama dengan Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. “Nanti kami akan bersama – sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk contoh kemarin yang sudah kita sidangkan, kita proses, kita sidangkan ke pengadilan, dan sudah vonis inkrah sesuai terkait dengan tindak pidana money politik yang akan kami sampaikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Temanggung untuk sebagai bahan pembelajaran”, Ujar Wiyono.  (MC TMG / Penulis ; Ria / Foto : Coeplis / Editor ;EJP)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook