Temanggung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelola Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup
Ket [Foto]:

Temanggung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelola Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Bidang Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Selasa (17/6/2025).

Rapat yang berlangsung di kantor Bappeda ini melibatkan Perangkat Daerah (PD) terkait, serta pemangku kepentingan dari lembaga non-pemerintah (NGO) dan lembaga vertikal.

Kepala Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur Bappeda Temanggung, Adi Wibowo, menyampaikan, bahwa pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup di Temanggung akan mengedepankan prinsip kolaborasi antar pihak.

"Kolaborasi ini mencakup antar Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Temanggung, NGO, maupun dengan Perangkat Daerah tingkat provinsi dan kementerian, khususnya Kementerian PUPR," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang menyeluruh dan dapat diimplementasikan oleh berbagai Perangkat Daerah, terutama dalam penanganan lahan kritis di kawasan pertanian. Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah sistem pertanian ramah lingkungan yang tetap produktif, namun tidak merusak ekosistem.

Langkah konservasi juga telah dilakukan di tingkat desa.

Arif Setyabudi, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari DPRKPLH Temanggung, menyampaikan, bahwa Desa Tlilir di Kecamatan Tlogomulyo telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai upaya pelestarian lingkungan.

“Perdes tersebut mewajibkan seluruh pemilik lahan untuk menanam minimal satu tanaman keras. Jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi. Peraturan ini telah disepakati dan dijalankan oleh semua warga, baik warga Tlilir, maupun warga desa lain yang memiliki lahan di desa tersebut,” jelas Arif.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi contoh nyata konservasi lingkungan berbasis komunitas. Hingga saat ini, baru Desa Tlilir yang telah memiliki Perdes konservasi secara resmi, namun sudah ada beberapa desa lain yang mulai merancang peraturan serupa.

Upaya kolaboratif dan inisiatif dari masyarakat desa seperti ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Temanggung. (SV;EKP)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook