Dua Pemuda Kompak Jualan Narkotika, Ditangkap Polisi
Ket [Foto]:

Dua Pemuda Kompak Jualan Narkotika, Ditangkap Polisi

Temanggung, MediaCenter - Polres Temanggung menangkap dua pemuda, MF (26) dan AE (23), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung dalam suatu operasi dengan sangkaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Putra Simanjuntak mengatakan, petugas mengamankan barang bukti antara lain 1,03 gram sabu-sabu, uang tunai, alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, korek api dan pipet kaca dari kedua tersangka.

"Tersangka diamankan Kamis (6/11/2025) lalu, sekitar pukul 19.50 WIB di jalan masuk Dusun Jamus, Desa Tegalrejo, Ngadirejo Temanggung," katanya, Kamis (13/11/2025).

Disampaikan, petugas mendapat informasi, bahwa kedua tersangka akan memperjualbelikan narkotika jenis sabu bersama-sama. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan pencegatan di jalan masuk Dusun Jamus.

"Hasil penggeledahan ditemukan sabu," lanjutnya.

AKP Putra Simanjuntak menyampaikan, tersangka MF mengaku, sabu yang dibeli tersebut atas perintah Ardi, yang kini DPO, untuk membelikan narkotika dengan harga Rp 1,1 juta, namun hanya dibelikan Rp 950 ribu.

"Tersangka MF juga mengambil sebagian untuk digunakan bersama AE, kemudian sisanya taruh di alamat untuk diambil Ardi," terangnya.

Dikemukakan, transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone, kemudian uang ditransfer dan narkotika jenis sabu diletakkan di suatu tempat.

Dua tersangka, dikenai pasal primer 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (Aiz;Ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook